fa Konsep Pancasila sebagai sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem
filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan
Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar
negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu
sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa
ciri berpikir kefilsafatan meliputi:
(1). sistem filsafat harus bersifat koheren,
artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan
yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat,
bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling
melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri;
(2). sistem filsafat harus bersifat
menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam
kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola
yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia;
(3). sistem filsafat harus
bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti
mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila
sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan
manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara;
(4). sistem filsafat bersifat spekulatif,
artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal
yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak
pemikiran tentang sesuatu.
Pancasila dikatakan sebagai system filsafat karna:
ü Dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945,
Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada
Indonesia Merdeka.
ü Pancasila sebagai Weltanschauung,
artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan
berkembang di dalam masyarakat Indonesia,
Ø Urgensi Pancasila Sebagai Filsafat
Alasan manusia memerlukan filsafat karena beberapa alasan
: (1)Pertama,
manusia telah memperoleh kekuatan baru yang besar dalam sains dan teknologi,
telah mengembangkan bermacam-macam teknik untuk memperoleh ketenteraman
(security) dan kenikmatan (comfort)
(2) Kedua, filsafat melalui kerjasama dengan disiplin ilmu lain
memainkan peran yang sangat penting untuk membimbing manusia kepada
keinginan-keinginan dan aspirasi mereka.
Urgensi Pancasila sebagai
sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi
filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan
makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai
dasar negara ditujukan pada beberapa aspek.
1).agar dapat diberikan
pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila
sebagai prinsip-prinsip politik.
2). agar dapat dijabarkan
lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut
hidup bernegara.
3).agar dapat membuka dialog
dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4).agar dapat menjadi
kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan
kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif
pemecahan terhadap permasalahan nasional. Pertanggungjawaban rasional,
penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa
aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada
beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.
Ø Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai sistem Filsafat
1. Filsafat Pancasila sebagai Genetivus
Objectivus dan Genetivus Subjectivus Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila
dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan
sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat.
2.
Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai Genetivus Subjectivus memerlukan landasan pijak filosofis yang kuat yang mencakup
tiga dimensi, yaitu landasan ontologis, landasan epistemologis, dan landasan
aksiologis.
3.
Landasan Epistemologis Filsafat
Pancasila
Epistemologi
adalah cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar
pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan. Epistemologi
terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis, berhubungan dengan
sesuatu yang paling sederhana dan paling . Littlejohn and Foss menyatakan bahwa
epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan atau
bagaimana orang-orang dapat mengetahui tentang sesuatu atau apa-apa yang mereka
ketahui.
4.Landasan Aksiologis Pancasila
istilah
“aksiologis” terkait dengan masalah nilai (value). The study of the theory of
values is axiology (Gr. Axios, of like
value + logos, theory). Pure axiology is the study of values of all types.
menegaskan bahwa nilai itu merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu
tidak ada untuk dirinya sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Sumber Historis Pancasila sebagai
Sistem Filsafat
Pada 12 Agustus 1928,
Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme
adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat
manusia hidup dalam roh. Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat
dapat ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia.
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai
Sistem Filsafat
Sumber sosiologis
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok,
yaitu:
a. Kelompok
pertama memahami sumber
sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau
kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih
berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan.
b. Kelompok
kedua, yaitu masyarakat ilmiah-akademis
yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang
bersifat akademis.
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem
Filsafat
Pada awalnya,
Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem
filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem
filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun
1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis.
b. Kelompok
kedua, mencakup berbagai
argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan
kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem
filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan
bernegara.
0 Komentar